April 19, 2009

Pajak untuk blog

Harian Bisnis Indonesia Kamis 16 April 2009 memberitakan mengenai rencana Pemerintah untuk menarik pajak bagi pemilik situs pribadi atau blog yang memasarkan produk melalui internet. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh maraknya penjualan berbagai jenis produk melalui blog pribadi yang dianggap sebagai peluang ekonomi baru. Selain itu Pemerintah seperti dinyatakan oleh Menristek Kusmayanto Kardiman menyatakan penarikan pajak akan dibarengi dengan pemberiaan insentif kepada para pemilik blog dan masyarakat yang berbelanja dari sana.

Namun sayangnya rencana tersebut tidak dinyatakan secara jelas dalam skema seperti apa. Insentif yang disebut oleh Menristek juga bukan berupa insentif langsung yang dapat dirasakan oleh konsumen, ataupun pemilik situs/blog pribadi tetapi berupa insentif tidak langsung dengan menggunakan dana pajak tersebut untuk memperluas infrastruktur yang saat ini terbilang sangat memprihatinkan. Hal ini jelas menjadi pertanyaan, bukankah memang sudah tugas Pemerintah untuk menyediakan infrastruktur yang memadai dalam penggunaan internet sehingga bisa menjangkau wilayah dan masyarakat yang lebih luas dan lebih murah. Kenapa harus dengan pajak terlebih dahulu baru kemudian pemerintah menjanjikan infrastruktur yang lebih baik. Selain itu dengan adanya pajak tersebut bukankah hanya akan menjadi disinsentif bagi para pelaku bisnis di dunia maya yang saya pikir omsetnya tidaklah terlalu besar dan pada akhirnya hanya akan mematikan para business-blogger tersebut.

Bukan rahasia lagi bahwa infrastruktur internet di Indonesia termasuk yang ketinggalan di banding negara-negara tetangga lainnya. Bahkan salah saeorang blogger dari Singapura Mr. Brown, pada saat acara Pesta Blogger 2008 lalu di Jakarta mengatakan bahwa Indonesia sangat indah dan dia merasa nyaman, hanya satu yang menjadi masalah baginya ketika berada di Indonesia: koneksi internetnya sangat lambat. Hal itu dinyatakan dengan malu-malu di depan Menristek. Namun hal itu merupakan kenyataan yang tidak dapat dipungkiri dan dimaklumi semua orang bahkan oleh Pak Menteri Kusmayanto Kardiman yang hadir pada waktu itu.

Jika kemudian Pemerintah bermaksud mengenakan pajak dengan kompensasi untuk menyediakan infrastruktur jaringan internet yang lebih baik dan murah jelas menjadi sebuah pertanyaan. Bukankah Pemerintah seharusnya menyediakan infrastruktur yang baik terlebih dahulu baru kemudian menarik pajak dari para pengguna yang diuntungkan dan bukan sebaliknya menarik pajak justru ketika infrastruktur masih sangat belum memadai dan menjanjikan infrasruktur yang lebih baik kemudian setelah pajak tersebut ditarik.

Lebih jauh lagi mengenai seberapa besar pajak yang didapat pemerintah dari para blogger yang berbisnis (benefit from tax)dibandingkan dengan dampak berupa berkurangnya aktivitas bisnis di dunia maya akibat pajak tersebut (cost of tax) saya pikir juga harus dipertimbangkan oleh Pemerintah. Saat ini di kala krisis ekonomi diperkirakan mencapai puncaknya di tahun 2009, Pemerintah melalui Departemen Keuangan sedang gencar-gencarnya memberikan berbagai keringanan pajak bagi dunia usaha agar tetap bertahan ditengah krisis dan menghindari PHK.

Bukankah hal yang aneh kemudian jika Menristek menyatakan akan mengenakan pajak bagi bisnis dalam dunia blog terlebih dengan skema yang masih belum jelas. Kita tunggu saja hingga saatnya nanti apakah pajak tersebut benar-benar akan diberlakukan.

0 Comments: