Juni 21, 2008

Emangnya ada yang namanya INDUSTRI Kreatif ????

Pasti kita sering mendengar penggunaan istilah ekonomi dan industri kreatif yang digunakan untuk mengungkapkan maksud yang sama. Padahal industri dan ekonomi pada dasarnya memiliki definisi yang berbeda. Ekonomi kreatif seharusnya mengacu pada satu hal sementara industri kreatif mengacu pada hal lainnya.

Yang saya pahami definisi industri memang sering di identikkan dengan produksi dalam suatu pabrik sehingga dalam penggunaannya definisi industri selalu terkait dengan manufaktur. Dalam definisi industri yang digunakan oleh Departemen Perindustrian sendiri, industri mengacu pada proses pengolahan bahan mentah menjadi barang setengah jadi, barang jadi yang memiliki nilai tambah. Jika anda melihat ke dalam website departemen perindustrian sendiri maka yang anda temukan dalam struktur organisasinya hanyalah industri yang menghasilkan produk (manuaktur) bukan jasa.

Namun definisi lain yang ada dalam teks book ekonomi industri atau organisasi industri (yang pernah saya pelajari sewaktu kuliah dulu) menyebutkan bahwa industri mengacu pada sekumpulan perusahaan yang berada pada kelompok usaha yang sama. Sehingga pengertian industri ini lebih luas tidak hanya pada industri manufaktur akan tetapi juga sektor jasa dan lainnya.

Ekonomi kreatif atau industri kreatif?

Istilah Industri Kreatif pertama kali diperkenalkan pada awal tahun 1990an oleh Partai Buruh di Australia sebagai bentuk baru bagi penciptaan lapangan kerja. Gagasan mengenai Industri Kreatif ini kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh Inggris sehingga akhirnya Perdana Menteri Tony Blair pada tahun 1997 membentuk Tim Industri Kreatif Inggris (Hari Lubis, Makalah Industri Kreatif dalam .Raker Depperin 2008)

Kemudian istilan industri kreatif menjadi melebar dengan digunakannya juga istilah ekonomi kreatif oleh beberapa negara. Di Indonesia sendiri Departemen perdagangan menggunakan istilah ekonomi kreatif yang didefinisikan sebagai ekonomi yang bersumber pada ide, kreativitas, inovasi dan keunggulan yang mampu menciptakan kesejahteraan. Masih menurut definisi yang digunakan Depdag tersebut Ekonomi kreatif terdiri atas 14 sektor industri, yaitu musik, radio, dan televise, film/video dan fotografi, periklanan, arsitektur, pasar seni, dan barang antik, kerajinan, design, fesyen, permainan interaktif, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan, serta layanan computer dan piranti lunak (http://industrikreatif-depdag.blogspot.com/

Let's make things clear

Penjelasan yang ada pada web blog industri kreatif depdag menjelaskan bahwa ada beberapa usulan untuk membedakan antara ekonomi kreatif dengan industri kreatif. Dasarnya adalah definisi ekonomi mengacu pada aktivitas keseluruhan, sementara industri merupakan bagian di dalamnya. Sehingga menurut web blog tersebut: ekonomi kreatif belum tentu industri kreatif karena ekonomi kreatif juga menghitung aktifitas perdagangan domestik maupun ekspor dari produk-produk kreatif. Industri kreatif sudah tentu ekonomi kreatif karena didalam setiap industri kreatif selalu terdapat proses penciptaan dan atau ada aktivitas R&D. Kekuatan industri kreatif ada pada R&D dan komersialisasi (marketing).

Lebih jelasnya, masih menurut web blog tersebut, industri kreatif (versi Departemen Perdagangan RI) mengacu pada definisi: "Industries which have their origin in individual creativity, skill & talent, and which have a potential for wealth and job creation through the generation and exploitation of intellectual property", contoh: industri batik, industri jasa arsitektur, industri jasa periklanan."

Sementara itu: ekonomi kreatif adalah keseluruhan dari industri kreatif, yaitu seluruh industri yang tercakup dalam kelompok industri kreatif.

Kesimpulan yang bisa diambil dari beberapa definisi dan pembahasan tersebut adalah perlunya definisi yang lebih tajam mengenai masing-masing definisi dan cakupan dari ekonomi dan industri kreatif karena hal itu juga akan berhubungan wewenang dan domain kebijakan masing -masing instansi (Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, MenegKop UKM maupun departemen pariwisata dan instansi lainnya) dalam membantu pengembangan ekonomi dan industri kreatif.

7 Comments:

luvie said...

nambah pengetahuan banget.. iya, sih.. bener juga sih yang lo bilang.. banyak yang salah menggunakan istilah itu.. malu juga gue yang menjual kreatifitas, tapi malah sering menggunakan istilah industri kreatif.. yang semestinya adalah ekonomi kreatif.. :P

Hohohoho.. ^o^


Oh iya, jrin.. denger2, tanggal 19 januari tahun 2009, bakal ada reuni akbar dan baksos SMU 38 di balairung UI, kabarin anak2 yang lain, tuh.. biar pada nyiapin waktunya..

ok deh.. have a great weekend for you.. Byeee....

Anonim said...

Wowww keren blognya. Memang saat ini kita harus banyak mempelajari masalah2 ekonomi.

Anonim said...

eh salah, jrin.. bukan tanggal 19 januari. tapi tanggal 11 januari.. hihihi.. maap salah.. :D

Anonim said...

batik memang keren...

*OOT*

fajrin said...

+luvie
Nah khan, pada dasarnya sih bukan salah penggunaan istilah, cuman kebiasaan dari para pejabat yg menggunakan istilah itu terbolak-balik, makanya gw aja sebagai rakyat kecil ikutan bingung...dulu gw pernah ikut proyek penelitian di depperin dimana gw pertama kali mendengar istilah industri kreatif itu....gak lama gw denger lagi istilah ekonomi kreatif yg gw pikir sama aja, tapi ternyata berbeda.

tx info reuniannya

+any rufaidah
makasih. iya ilmu ekonomi emang penting tapi gak harus dari bangku kuliah atau dari buku...seperti yang dibilang seorang ekonom...
"You cannot learn economics from any one book... A feel for, skill in, and comfort with economics grows gradually..." (R.A. Posner, dikutip dari http://cafesalemba.blogspot.com/)... buat gw sendiri ilmu ekonomi itu lebih ke seni...dari pada ilmu...ya gak?

+emyuo
wah yg ini kayaknya salah posting comment ya?mungkin mksdnya di postingan satu lagi...tapi ga pa2 setuju batik emang keren karena juga merupakan implementasi dari industri/ekonomi kreatif

Anonim said...

mudah2an kejelasan dari definisi dan cakupan dari ekonomi dan industri kreatif - khususnya berkait dengan kinerja departemen2-pada akhirnya tidak sekedar jadi wacana dan dapat diterapkan sesuai konteksnya

karena industri kreatif akan terus berkembang
dan secara konseptual pun wajib semakin dipahami hakekatnya
sementara keberadaan beragam departemen bersifat temporer, berkait dengan kebijakan politik - yg sewaktu-waktu bisa berubah -

jadi dari pihak pemerintah khususnya di tiap departemen bisa secara bijak memilah mana porsi untuk kepentingan internal dan mana yang wajib diberlakukan untuk pengembangan dan pembelajaran masyarakat

istilah industri sendiri pun akan terus berkembang - apalagi dengan kepesatan kemajuan pemikiran yang memungkinkan 'sebuah konsep pun dapat diproduksi massal' , jadi sebuah sistem.....
melebihi suatu bentuk produk dan jasa

fajrin said...

+Jolanda
setuju mba Jolanda...konsep ini memang akan terus berkembang seiring dengan perkembangan dalam perekonomian itu sendiri.