Juni 21, 2008

Emangnya ada yang namanya INDUSTRI Kreatif ????

Pasti kita sering mendengar penggunaan istilah ekonomi dan industri kreatif yang digunakan untuk mengungkapkan maksud yang sama. Padahal industri dan ekonomi pada dasarnya memiliki definisi yang berbeda. Ekonomi kreatif seharusnya mengacu pada satu hal sementara industri kreatif mengacu pada hal lainnya.

Yang saya pahami definisi industri memang sering di identikkan dengan produksi dalam suatu pabrik sehingga dalam penggunaannya definisi industri selalu terkait dengan manufaktur. Dalam definisi industri yang digunakan oleh Departemen Perindustrian sendiri, industri mengacu pada proses pengolahan bahan mentah menjadi barang setengah jadi, barang jadi yang memiliki nilai tambah. Jika anda melihat ke dalam website departemen perindustrian sendiri maka yang anda temukan dalam struktur organisasinya hanyalah industri yang menghasilkan produk (manuaktur) bukan jasa.

Namun definisi lain yang ada dalam teks book ekonomi industri atau organisasi industri (yang pernah saya pelajari sewaktu kuliah dulu) menyebutkan bahwa industri mengacu pada sekumpulan perusahaan yang berada pada kelompok usaha yang sama. Sehingga pengertian industri ini lebih luas tidak hanya pada industri manufaktur akan tetapi juga sektor jasa dan lainnya.

Ekonomi kreatif atau industri kreatif?

Istilah Industri Kreatif pertama kali diperkenalkan pada awal tahun 1990an oleh Partai Buruh di Australia sebagai bentuk baru bagi penciptaan lapangan kerja. Gagasan mengenai Industri Kreatif ini kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh Inggris sehingga akhirnya Perdana Menteri Tony Blair pada tahun 1997 membentuk Tim Industri Kreatif Inggris (Hari Lubis, Makalah Industri Kreatif dalam .Raker Depperin 2008)

Kemudian istilan industri kreatif menjadi melebar dengan digunakannya juga istilah ekonomi kreatif oleh beberapa negara. Di Indonesia sendiri Departemen perdagangan menggunakan istilah ekonomi kreatif yang didefinisikan sebagai ekonomi yang bersumber pada ide, kreativitas, inovasi dan keunggulan yang mampu menciptakan kesejahteraan. Masih menurut definisi yang digunakan Depdag tersebut Ekonomi kreatif terdiri atas 14 sektor industri, yaitu musik, radio, dan televise, film/video dan fotografi, periklanan, arsitektur, pasar seni, dan barang antik, kerajinan, design, fesyen, permainan interaktif, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan, serta layanan computer dan piranti lunak (http://industrikreatif-depdag.blogspot.com/

Let's make things clear

Penjelasan yang ada pada web blog industri kreatif depdag menjelaskan bahwa ada beberapa usulan untuk membedakan antara ekonomi kreatif dengan industri kreatif. Dasarnya adalah definisi ekonomi mengacu pada aktivitas keseluruhan, sementara industri merupakan bagian di dalamnya. Sehingga menurut web blog tersebut: ekonomi kreatif belum tentu industri kreatif karena ekonomi kreatif juga menghitung aktifitas perdagangan domestik maupun ekspor dari produk-produk kreatif. Industri kreatif sudah tentu ekonomi kreatif karena didalam setiap industri kreatif selalu terdapat proses penciptaan dan atau ada aktivitas R&D. Kekuatan industri kreatif ada pada R&D dan komersialisasi (marketing).

Lebih jelasnya, masih menurut web blog tersebut, industri kreatif (versi Departemen Perdagangan RI) mengacu pada definisi: "Industries which have their origin in individual creativity, skill & talent, and which have a potential for wealth and job creation through the generation and exploitation of intellectual property", contoh: industri batik, industri jasa arsitektur, industri jasa periklanan."

Sementara itu: ekonomi kreatif adalah keseluruhan dari industri kreatif, yaitu seluruh industri yang tercakup dalam kelompok industri kreatif.

Kesimpulan yang bisa diambil dari beberapa definisi dan pembahasan tersebut adalah perlunya definisi yang lebih tajam mengenai masing-masing definisi dan cakupan dari ekonomi dan industri kreatif karena hal itu juga akan berhubungan wewenang dan domain kebijakan masing -masing instansi (Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, MenegKop UKM maupun departemen pariwisata dan instansi lainnya) dalam membantu pengembangan ekonomi dan industri kreatif.

Continue reading...