Akhirnya pemerintah memastikan untuk memilih opsi Initial Public Offering (IPO) dibanding Strategic Sale seperti yang sempat diwacanakan beberapa waktu lalu. Hal tersebut dikemukakan oleh Komisaris utama PT Krakatau Steel Taufiequrrahman Ruki seperti dikutip oleh UK Reuters jumat 27 Juni 2008.
Berikut kutipannya:
"The government has agreed with directors and commissioners to use the IPO option," said chairman Taufiequrrahman Ruki, adding the best timing for the share offer is likely to be November or December.
"We opted for an IPO because it can improve the culture of good corporate governance, while in a strategic sale, one party might have more influence. Our concern is domestic demand, while foreign firms' concern might be to the international market."
Proses selanjutnya nampaknya akan lebih mudah karena hanya menunggu persetujuan DPR, yang memang sejak awal lebih banyak menentang opsi strategic sale. Namun di sisi lain harapan akan adanya arus masuk modal asing yang bisa saja memicu investor asing lainnya harus tertunda. Semoga opsi ini bisa menjadi pilihan strategis untuk mengembangkan KS sebagai industri strategis Indonesia. Kita tunggu akhir tahun nanti....
Juni 28, 2008
Kepastian IPO Krakatau Steel
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest Posted by fajrin at 10.14 0 comments
Labels: kebijakan industri
Juni 21, 2008
Emangnya ada yang namanya INDUSTRI Kreatif ????
Pasti kita sering mendengar penggunaan istilah ekonomi dan industri kreatif yang digunakan untuk mengungkapkan maksud yang sama. Padahal industri dan ekonomi pada dasarnya memiliki definisi yang berbeda. Ekonomi kreatif seharusnya mengacu pada satu hal sementara industri kreatif mengacu pada hal lainnya.
Yang saya pahami definisi industri memang sering di identikkan dengan produksi dalam suatu pabrik sehingga dalam penggunaannya definisi industri selalu terkait dengan manufaktur. Dalam definisi industri yang digunakan oleh Departemen Perindustrian sendiri, industri mengacu pada proses pengolahan bahan mentah menjadi barang setengah jadi, barang jadi yang memiliki nilai tambah. Jika anda melihat ke dalam website departemen perindustrian sendiri maka yang anda temukan dalam struktur organisasinya hanyalah industri yang menghasilkan produk (manuaktur) bukan jasa.
Namun definisi lain yang ada dalam teks book ekonomi industri atau organisasi industri (yang pernah saya pelajari sewaktu kuliah dulu) menyebutkan bahwa industri mengacu pada sekumpulan perusahaan yang berada pada kelompok usaha yang sama. Sehingga pengertian industri ini lebih luas tidak hanya pada industri manufaktur akan tetapi juga sektor jasa dan lainnya.
Ekonomi kreatif atau industri kreatif?
Istilah Industri Kreatif pertama kali diperkenalkan pada awal tahun 1990an oleh Partai Buruh di Australia sebagai bentuk baru bagi penciptaan lapangan kerja. Gagasan mengenai Industri Kreatif ini kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh Inggris sehingga akhirnya Perdana Menteri Tony Blair pada tahun 1997 membentuk Tim Industri Kreatif Inggris (Hari Lubis, Makalah Industri Kreatif dalam .Raker Depperin 2008)
Kemudian istilan industri kreatif menjadi melebar dengan digunakannya juga istilah ekonomi kreatif oleh beberapa negara. Di Indonesia sendiri Departemen perdagangan menggunakan istilah ekonomi kreatif yang didefinisikan sebagai ekonomi yang bersumber pada ide, kreativitas, inovasi dan keunggulan yang mampu menciptakan kesejahteraan. Masih menurut definisi yang digunakan Depdag tersebut Ekonomi kreatif terdiri atas 14 sektor industri, yaitu musik, radio, dan televise, film/video dan fotografi, periklanan, arsitektur, pasar seni, dan barang antik, kerajinan, design, fesyen, permainan interaktif, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan, serta layanan computer dan piranti lunak (http://industrikreatif-depdag.blogspot.com/
Let's make things clear
Penjelasan yang ada pada web blog industri kreatif depdag menjelaskan bahwa ada beberapa usulan untuk membedakan antara ekonomi kreatif dengan industri kreatif. Dasarnya adalah definisi ekonomi mengacu pada aktivitas keseluruhan, sementara industri merupakan bagian di dalamnya. Sehingga menurut web blog tersebut: ekonomi kreatif belum tentu industri kreatif karena ekonomi kreatif juga menghitung aktifitas perdagangan domestik maupun ekspor dari produk-produk kreatif. Industri kreatif sudah tentu ekonomi kreatif karena didalam setiap industri kreatif selalu terdapat proses penciptaan dan atau ada aktivitas R&D. Kekuatan industri kreatif ada pada R&D dan komersialisasi (marketing).
Lebih jelasnya, masih menurut web blog tersebut, industri kreatif (versi Departemen Perdagangan RI) mengacu pada definisi: "Industries which have their origin in individual creativity, skill & talent, and which have a potential for wealth and job creation through the generation and exploitation of intellectual property", contoh: industri batik, industri jasa arsitektur, industri jasa periklanan."
Sementara itu: ekonomi kreatif adalah keseluruhan dari industri kreatif, yaitu seluruh industri yang tercakup dalam kelompok industri kreatif.
Kesimpulan yang bisa diambil dari beberapa definisi dan pembahasan tersebut adalah perlunya definisi yang lebih tajam mengenai masing-masing definisi dan cakupan dari ekonomi dan industri kreatif karena hal itu juga akan berhubungan wewenang dan domain kebijakan masing -masing instansi (Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, MenegKop UKM maupun departemen pariwisata dan instansi lainnya) dalam membantu pengembangan ekonomi dan industri kreatif.
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest Posted by fajrin at 10.32 7 comments
Labels: ekonomi kreatif, kebijakan industri
Juni 14, 2008
Krakatau Steel dan Industri Strategis Indonesia
Sudah sejak lama kita mungkin tidak lagi mendengar tentang kebijakan industri yang dilakukan pemerintah secara eksplisit dalam mengembangkan industri nasional. Salah satu kisah sedih usaha pemerintah dalam membangun industri nasional adalah kegagalan IPTN dalam mewujudkan industri dengan tingkat teknologi tinggi yang diharapkan mampu membawa Indonesia terbang tinggi seiring dengan rencana pembangunan ekonomi dalam tahapan lepas landas ala Rostow. Kisah lainnya yang sedkit berbeda adalah industri mobil nasional melalui Mobil Timor yang gagal total setelah digugat beberapa negara melalui WTO akibat fasilitas istimewa ayng diberikan kepada perusahaan anak mantan Presiden Soharto ini. Kedua pengalaman buruk ini menjadi justifikasi mengapa pemerintah tidak boleh ikut campur tangan dalam mengembangkan industri nasional melalui pemberian fasilitas-fasilitas istimewa.
Kebijakan industri (industrial policy) dalam pengertian infant industry argument pastinya tidak lagi menjadi prioritas pemerintah semenjak reformasi ekonomi yang menuntut Indonesia menjadi semakin terbuka dalam persaingan global, sehingga tidak dimungkinkan lagi memberikan fasilitas istimewa bagi industri lokal untuk mengembangkan diri melalui fasilitas-fasilitas yang diberikan pemerintah. Kebijakan industri, biasanya juga akan berbenturan dengan isu pemilihan industri mana yang dapat dikembangkan (picking up the winners).
Tapi apa yang kini tersisa haruslah mampu kita pertahankan dan kembangkan, bukan dijual. Kira-kira itu yang muncul dalam pikiran sebagian besar warga yang mendengar isu rencana penjualan PT Krakatau Steel (KS) belakangan ini.
Dengan latar belakang mengejar target produksi baja nasional, pemerintah sempat membuka wacana untuk melego hingga 49 persen saham KS kepada pihak-pihak yang berminat terutama investor asing. Bak gula yang menarik para semut, KS pun segera dikerubiti oleh semut dari manca negara. Tak tanggung tanggung, semut raksasa Arcellor-Mittal yang merupakan gabungan dua perusahaan nomor satu (Arcellor) dan dua (Mittal) dunia ini pun melirik rencana pemerintah untuk menjual KS. Keseriusan Arcellor-Mittal ini diwujudkan dengan kedatangan sang taipan Laksmi Mittal ke Indonesia untuk bertemu langsung Presiden SBY untuk melakukan pembicaraan lebih lanjut.
Isu penjualan ini pun menjadi ramai diperbincangkan, terutama pihak-pihak yang merasa khawatir rencana penjualan ini akan menjadi ancaman bagi kelangsungan Industri baja nasional. Apalagi melihat beberapa pengalaman negara lain yang terlanjur menjual perusahaan baja nasionalnya kepada Arcelor-Mittal, ternyata tidak sebaik yang diharapkan.
Penjualan KS sebagai bentuk privatisasi memang memiliki dua pilihan yaitu strategic sale dan IPO. Namun isu yang berkembang menunjukkan pemerintah lebih tertarik untuk menjualnya melalui skema strategic sale. Setidaknya seperti pernah diungkapkan Menteri Perindustrian Fahmi Idris yang mengatakan bahwa dalam kondisi bursa saat ini target penjualan melalui IPO sulit tercapai.
Industri baja memegang peranan yang strategis dalam pembangunan bangsa dan isu pertahanan keamanan negara. Dalam masalah pembangunan, industri baja merupakan industri dasar yang strategis yang memegang peran kunci sebagai industri bernilai tambah tinggi yang dapat menjadi pendorong perekonomian nasional. Dalam isu pertahanan keamanan industri baja menjadi penopang bagi industri ALUTSISTA (Alat Utama Sistem Persenjataan). Mungkin ini yang menyebabkan Menhan Juwono Sudarsono ikut-ikutan nimbrung untuk mempertahankan KS agar tidak dijual melalui skema strategic sale.
Akhirnya setelah beberapa lama isu ini berkembang, kabar terakhir menyatakan pemerintah hanya akan melakukan IPO sekitar bulan September nanti. Kita semua berharap bahwa langkah ini akan berdampak positif, tidak hanya mengurangi kekhawatiran kita sebagai warga negara yang nasionalis terhadap isu nasionalisme dalam masalah ekonomi, tetapi juga kita berharap bahwa melalui IPO ini KS akan mampu mendapatkan cukup uang untuk membiayai investasi barunya demi mengejar target produksi. Lebih dari itu harapan untuk memiliki industri strategis yang dapat berbicara di tingkat dunia juga bukan suatu yang berlebihan bukan?
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest Posted by fajrin at 17.20 0 comments
Labels: kebijakan industri, krakatau steel